Gerakan Desa Membangun (GDM) merupakan
gerakan kolektif desa—pemerintah desa dan masyarakat desa—untuk
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam aktivitas
tata kelola sumberdaya dan pelayanan publik di desa. UU No 6 Tahun 2014
telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang
berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19).
Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem
Informasi Desayang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa
dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).
Setiap desa membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance).
Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan
menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil
kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan
keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan.
Konten desa
menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia.
Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas
dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk
unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa
akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.
APJII (2013) melaporkan sebagian besar
desa belum bisa menikmati infrastruktur telekomunikasi yang baik.
Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Desa harus mempertimbangkan
keragaman kondisi kawasan perdesaan, baik desa yang belum ataupun sudah
memiliki akses internet. Aplikasi juga dirancang dengan
tampilan/antarmuka yang ramah dan responsif bagi pengguna internet
bandwidth rendah, termasuk keragaman piranti keras (desktop maupun mobile).
Aplikasi Sistem Informasi Desa sebaiknya berplatform free and open source
sehingga desa dapat mengkostumisasi sumber kode sesuai dengan kebutuhan
desa. Aplikasi akan terus berkembang dari masa ke masa. Desa juga bisa
memanfaatkan aplikasi secara gratisan sehingga mengurangi tindak
pembajakan piranti lunak. Akhirnya, tata kelola desa makin transparan
dan akuntabel.
Tujuan
Program Desa 2.0 bertujuan untuk:
- Masyarakat dan pemerintah desa mampu menyebarluaskan isu-isu perdesaan melalui website desa berdomain DESA.ID.
- Masyarakat dan pemerintah desa mampu mempromosikan potensi dan produk unggulan desa melalui website desa.
- Pemerintah desa mampu mengambil kebijakan, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) maupun Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades), secara tepat karena merujuk basis data sumber daya desa yang akurat.
- Pemerintah desa mampu menyelenggarakan pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi, secara prima.
- Pemerintah desa mampu melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP).
- Masyarakat desa dapat memantau rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui sistem informasi desa.
- Masyarakat dan pemerintah desa memiliki aplikasi/sistem yang mendukung pengelolaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan dalam platform telepon pintar (smartphone).
Sasaran
Sasaran program Desa 2.0 adalah
masyarakat dan pemerintah desa di 48 desa yang tersebar di 8 kabupaten
di Riau (Indragiri Hilir), Lampung (Pesawaran), Jawa Barat (Majalengka,
Tasikmalaya, Ciamis), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas) dan Jawa Timur
(Madiun).