Sekilas Tentang Desa OS

Gerakan Desa Membangun (GDM) merupakan gerakan kolektif desa—pemerintah desa dan masyarakat desa—untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam aktivitas tata kelola sumberdaya dan pelayanan publik di desa. UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desayang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).
Setiap desa membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan.
Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.
APJII (2013) melaporkan sebagian besar desa belum bisa menikmati infrastruktur telekomunikasi yang baik. Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Desa harus mempertimbangkan keragaman kondisi kawasan perdesaan, baik desa yang belum ataupun sudah memiliki akses internet. Aplikasi juga dirancang dengan tampilan/antarmuka yang ramah dan responsif bagi pengguna internet bandwidth rendah, termasuk keragaman piranti keras (desktop maupun mobile).
Aplikasi Sistem Informasi Desa sebaiknya berplatform free and open source sehingga desa dapat mengkostumisasi sumber kode sesuai dengan kebutuhan desa. Aplikasi akan terus berkembang dari masa ke masa. Desa juga bisa memanfaatkan aplikasi secara gratisan sehingga mengurangi tindak pembajakan piranti lunak. Akhirnya, tata kelola desa makin transparan dan akuntabel.

Tujuan

Program Desa 2.0 bertujuan untuk:
  1. Masyarakat dan pemerintah desa mampu menyebarluaskan isu-isu perdesaan melalui website desa berdomain DESA.ID.
  2. Masyarakat dan pemerintah desa mampu mempromosikan potensi dan produk unggulan desa melalui website desa.
  3. Pemerintah desa mampu mengambil kebijakan, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) maupun Surat Keputusan Kepala Desa (SK Kades), secara tepat karena merujuk basis data sumber daya desa yang akurat.
  4. Pemerintah desa mampu menyelenggarakan pelayanan publik, terutama pelayanan administrasi, secara prima.
  5. Pemerintah desa mampu melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP).
  6. Masyarakat desa dapat memantau rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui sistem informasi desa.
  7. Masyarakat dan pemerintah desa memiliki aplikasi/sistem yang mendukung pengelolaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan dalam platform telepon pintar (smartphone).

Sasaran

Sasaran program Desa 2.0 adalah masyarakat dan pemerintah desa di 48 desa yang tersebar di 8 kabupaten di Riau (Indragiri Hilir), Lampung (Pesawaran), Jawa Barat (Majalengka, Tasikmalaya, Ciamis), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas) dan Jawa Timur (Madiun).