Permenkeu No. 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016
PerMenkeu No. 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
PerMenkeu No. 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Menteri Keuangan
Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menurut Permenkeu no. 71/PMK.02/2013 :
Pasal 1
2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
3. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
4. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output).
Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Keluaran dikenal dengan nama Standar Biaya Khusus (SBK)
download di SINI
PerMenkeu No. 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
PerMenkeu No. 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Menteri Keuangan
Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menurut Permenkeu no. 71/PMK.02/2013 :
Pasal 1
2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
3. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
4. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output).
Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Keluaran dikenal dengan nama Standar Biaya Khusus (SBK)
download di SINI
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan
- Permenkeu No. 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016
- PerMenkeu No. 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
- PerMenkeu No. 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
- Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
- Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Menteri Keuangan
- Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 1
2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
3. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
4. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output).
Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Keluaran dikenal dengan nama Standar Biaya Khusus (SBK)
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/11/10/permenkeu-tentang-sbm-dan-sbk-tahun-anggaran-2015.html#sthash.eMwXbfaz.dpuf
Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan
- Permenkeu No. 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016
- PerMenkeu No. 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
- PerMenkeu No. 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02 /2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
- Permenkeu No. 195/PMK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Standar Struktur Biaya
- Permenkeu No. 169/PMK.02/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Permenkeu No. 133/PMK.02/2014 tanggal 18 Juni 2014, tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
- Permenkeu no. 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
- Permenkeu no. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Menteri Keuangan
- Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 1
2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
3. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
4. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output).
Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Keluaran dikenal dengan nama Standar Biaya Khusus (SBK)
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/11/10/permenkeu-tentang-sbm-dan-sbk-tahun-anggaran-2015.html#sthash.eMwXbfaz.dpuf