Kajian Perencanaan Struktur Ruang dan Pola Ruang Desa



Mengacu pada Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Penataan Ruang), definisi tata ruang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2, adalah wujud struktur ruang dan pola ruang12 .

Dalam penjelasan poin berikutnya, Struktur ruang yang dimaksud adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Sementara Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Dalam kaitannya dengan proses perencanaan pembangunan , maka proses penataan ruang juga tentu dikaitkan dengan kewenangan struktur pemerintahan yang berlaku di Indonesia. 

Karenanya dalam undang ± undang tersebut, kewenangan perencanaan tata ruang diberikan sesuai lingkup pemerintahannya. Yakni ruang lingkup nasional oleh pemerintah pusat, ruang lingkup provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan ruang lingkup kabupaten oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Hadirnya Undang-Undang Desa, yang menegaskan kewenangan pemerintah desa dalam menyusun rencana dan mengelola pembangunan di skala lokal desa, tentu saja memposisikan proses perencanaan tata tuang sebagai bagian yang signifikan dalam perencanaan pembangunan. \

Karenanya pertanyaannya muncul, sejauhmana posisi perencanaan tata ruang desa tersebut mendapatkan justifikasinya sementara Undang-Undang Penataan Ruang tidak mengatur kewenangan pemerintah desa untuk membuat perencanaan tata ruang dalam lingkup desa. Hal ini bertambah sumir karena di sisi lain Undang-Undang Desa juga tidak secara tegas dan detil bagaimana perencanaan tata ruang desa diatur. Dalam Undang-Undang Penataan Ruang, rencana tata ruang berdasarkan wilayah administratif hanya mengenal 3 kategori yakni, Rencana Tata ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Provinsi (RTRW Provinsi), Kabupaten (RTRW Kabupaten) atau Kota (RTRW Kota). 

Istilah yang berkaitan dengan Desa hanyalah terdapat pada frasa tata ruang kawasan perdesaan sebagaimana yangPenataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan Dengan kata lain, istilah perdesaan hanya dipandang sebagai sebuah entitas ruang yang berdasarkan kegiatan kawasan.

Namun dalam konteks Undang-Undang Desa, kewenangan desa tidak hanya diperoleh melalui pelimpahan atau pemberian, karena desa memiliki kewenangan asli (indigeneous authority atau genuine authority) berdasarkan hak asal usul desa sesuai sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat. Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah diatasnya merupakan kewenangan tambahan dalam konteks mennjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara nasional. 

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka desa menjalankan dua fungsi utama yakni fungsi pemerintahan (local self government) dan fungsi mengurus urusan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal-usul dan hak tradisional (self governing community).

Kedudukan Desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Desa. Dalam konteks administratif, Desa berkedudukan dibawah pemerintah kabupaten/kota. Desa bukanlah pemerintahan otonom, karena Undang-Undang Dasar hanya mengakui pemerintah daerah otonom hanyalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten. 

Namun kedudukan administratif desa tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum untuk mengurus urusan urusan masyarakat sesuai dengan asal-usul dan adat istiadat yang masih hidup. Kewenangan ini jugalah yang membedakan desa dan kelurahan