UU Desa Bukan Agunan Kekuasaan



Undang-Undang Desa lahir dari proses panjang yang melibatkan harapan besar masyarakat desa. Ia dirumuskan sebagai jawaban atas sejarah peminggiran desa, kemiskinan yang bersifat struktural, serta pembangunan yang selama puluhan tahun lebih banyak berpusat di kota. Kehadiran UU Desa menandai pengakuan negara bahwa desa memiliki hak, kewenangan, dan ruang untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.

Salah satu wujud nyata dari pengakuan itu adalah Dana Desa. Dana ini dirancang sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah. Jalan desa, layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga penguatan petani dan pelaku usaha kecil menjadi tujuan utama pemanfaatannya.

Namun dalam praktik kebijakan hari ini, Dana Desa menghadapi perubahan makna. Ketika sebagian Dana Desa 30 % bahkan lebih dijadikan jaminan bagi program Koperasi Desa Merah Putih, posisi Dana Desa tidak lagi semata sebagai hak warga, melainkan sebagai instrumen pendukung kebijakan di tingkat pusat. Perubahan fungsi ini membawa konsekuensi yang luas bagi kehidupan desa.

Pada titik ini, Dana Desa tidak hanya dipandang sebagai angka dalam APBDes, tetapi sebagai sumber daya yang menentukan banyak aspek kehidupan masyarakat desa. Di dalamnya melekat hak anak-anak desa untuk mengakses pendidikan, hak ibu dan keluarga untuk memperoleh layanan kesehatan, serta hak petani dan pelaku ekonomi lokal untuk bertahan dan berkembang. Ketika dana tersebut dibatasi ruang geraknya, maka kebutuhan-kebutuhan itu ikut terpengaruh.

Kebijakan ini juga mengubah dinamika tata kelola desa. Musyawarah desa cenderung bergeser menjadi ruang penyesuaian, bukan lagi ruang penentuan. APBDes menjadi dokumen yang harus menyesuaikan kebijakan di atasnya, sementara kepala desa dihadapkan pada peran baru sebagai pengelola risiko kebijakan, bukan semata pemimpin pembangunan berbasis kebutuhan warga.

Di sisi lain, narasi yang mengiringi kebijakan ini tetap menggunakan istilah kemandirian desa. Namun desa yang sebagian dananya terikat sebagai jaminan tidak sepenuhnya memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan. Kemandirian dalam konteks ini menjadi terbatas, karena ruang keputusan desa menyempit oleh kewajiban struktural yang harus dipenuhi.

Kondisi tersebut memperlihatkan hubungan yang timpang antara negara dan desa. Risiko kebijakan nasional tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara, melainkan dialihkan ke desa-desa yang secara ekonomi justru paling rentan. Desa berada pada posisi menerima, dengan ruang tawar yang sangat terbatas.

Dalam sejarah kebijakan publik, ketika amanat undang-undang dijalankan tanpa sepenuhnya mempertimbangkan semangat awal pembentukannya, yang muncul sering kali bukan kesejahteraan, melainkan akumulasi ketidakadilan baru. Oleh karena itu, penting untuk terus mengingat bahwa UU Desa dirancang untuk melindungi hak masyarakat desa, bukan sekadar menjadi instrumen pendukung proyek kebijakan.

"UU Desa bukan milik kekuasaan,Dana Desa bukan milik program,dan hak warga desa adalah fondasi utama pembangunan desa itu sendiri."

Menjaga makna tersebut adalah bagian dari upaya memastikan bahwa pembangunan desa tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata pada kepentingan struktural di luar desa.