Sistem Informasi Desa dan Kawasan Upaya Percepatan Kemandirian Desa


Oleh :Sutardjo
Penggiat dan Pemerhati Desa

Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 telah menghembuskan angin segar dalam kehidupan masyarakat desa, tidak saja dilihat dari nilai “Cash Trasfer”, tetapi yang lebih subtantial adalah desa di tempatkan dalam kedudukan yang jelas dengan kewenangannya, Desa tidak di pandang sebagai sub-ordinat kekuasaan, sebab Sistem Tata Negara dalam kontek NKRI, negara adalah realitas legal-formal baru, sedangkan desa adalah realitas organis sosio-kultural yang secara historis terjadi jauh sebelum tata-negara modern saat ini.
Desa sebagai realitas historis sosio-kultural itu kini beroperasi dalam tata kedaulatan & jurisdiksi tata-negara modern, Desa sbg komunitas sosio-kultural dan keanggotaan seorang di dalamnya tidak lenyap, namun dalam kedaulatan tata-negara modern dengan „kewarganegaraan‟ ( citizenship ) sbg identitas keanggotaan, status komunitas sosio-kultural desa secara legalformal “di-absorbsi” dalam bangunan kedaulatan baru ini. Maka, persoalan „desa‟ dalam konsep kedaulatan tata-negara modern (a) bukan apakah secara legal-formal desa merupakan bagian kedaulatan negara, (b) melainkan skema institusional terbaik macam apa yang menjamin „desa‟ sebagai locus dan garda-depan koordinasi „kehidupan bersama‟ yang persis (setidaknya secara teoritis) merupakan maksud konstitusional tata-negara modern 1).
Bagaimana memperkuat Desa?
UU No 6 Tahun 2014 mengukuhkan Desa pada posisi dan peran strategis untuk membangun negara, melalui azas Rekognisi yang memberikan pengakuan keragaman budaya untuk membangun keadilan budaya (cultural justice) serta pengakuan terhadap kemandirian desa dengan hak asal-usul, Inisiatif (prakarsa) dan produk hukum desa, tradisi dan institusi lokal dan Azaz subsidiaritas yang menjamin kewenangan lokal berskala Desa, Kedua Azas tersebut revolusioner dengan memberikan peluang dan tantangan bagaimana desa bisa berkiprah dalam memperkuat desa, serta di dorong oleh cash transfer alokasi dana desa, tentunya akan mendorong berjalannya kinerja fungsi-fungsi dalam organik desa untuk memperkuat desa, meliputi :
    Upaya memperkuat desa dapat dilakukan dilakukan melalui langkah-langkah keberdayaan masyarakat desa yaitu Mendorong kesadaran kritis masyarakat desa dengan menciptakan ruang-ruang publik di masyarakat desa sebagai “bejana sosial” untuk membangun refleksi kolektif terhadap kondisi desa sebagai proses belajar untuk membangun komitmen kolektif. Realitas Desa saat ini cenderung mendapatkan treatment bersifat sektoral yang tidak menumbuhkan kerja-kerja kolektif, di sebabkan prilaku pembangunan sektoral melalui proses proyek pemberdayaan saat ini hanya mendorong kelompo fungsional “pemain proyek” tidak mendorong berjalannya peran-peran struktural “yang cenderung dinampikan” karena di bangunnya paradigma kontrol dalam kontek “good governance”, “clean Goverment”, sehingga lembaga-lembaga strukural desa seolah tidak mendapat tempat dan terkucilkan, tidak sedidikit dianggap sebagai musuh bersama dalam imlementasi proses pemberdayaan masyarakat desa, sehingga peran pemerintahan desa dan lembaga-lembaga masyarakat desa menjadi mandul. Upaya pemberdayaan Masyarakat Desa melalui program sektoral telah 1. menciptakan terganggunya kerja kolektif masyarakat desa, 2. Proses pelemahan peran pemerintah dan lembaga masyarakat desa yang di perparah pandangan “kriminalisasi” terhadap pemerintah desa dan lembaga desa, 3. Ketergantungan pada peran-peran pendampingan sebagai jembatan anggaran dan berfungsi proses-proses mekanik pembangunan sehingga partisipasi cenderung bersifat mobilisasi bukan sebagai tindakan kesadaran kolektif.
    Memperkuat peran-peran Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, melalui peningkatan kapasitas yang mendorong pemahamanan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
    Mendekatkan desa dengan teknologi dalam tata kelola pembangunan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas serta mendorong partisipasi kesadaran.
    Mendorong tumbuh dan berkembangnya Kader-kader, untuk menjamin  proses-proses keberlanjutan dalam mendorong tata kelola pembangunan yang bertumpu pada prinsip-prinsip “good governace” untuk kesejahteraan rakyat dan kepemimpinan yang bervisi kerakyatan
    Mendinamisasi peran-peran hubungan antara Masyarakat Desa, Lembaga Masyarakat Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam proses-proses membangun kemandirian desa dengan mendorong kerja-kerja kolektif untukmencapai tujuan kolektif sebagai wujud sebuah kesadaran kritis.
SIDeKA perkuat pembangunan desa-desa
Persoalan ketertinggalan desa selama ini bukan saja hanya di pandang akibat ketertinggalan infrastruktur desa, memang keterbatasan dan tidak adanya atau rusaknya infrastruktur desa yang berdampak pada upaya mendorong upaya-upaya membangun kesejahteraan rakyat, tetapi persoalan mendasar desa selama ini adalah akses informasi yang menyebabkan ketergantungan desa pada supra desa, kedaulatan atas tata kelola desa terhadap sumber-sumber yang ada di desa, antar desa dan kawasan perdesaan.
Program Sistem Informasi Desa dan Kawasan ( SiDeKA ) bisa menjawab atas persoalan utama desa, UU No 6 tahun 2014 memberikan ruang, sebagaimana pada Bagian Ketiga Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 86 (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.  (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.  (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Program Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SiDeKA) dpat mendorong prakarsa/gagasan/ide desa dengan memperkuat akses informasi desa, antar desa, maupun kawasan perdesaan, sebagai bentuk inter-koneksitas dalam pengelolaan sumber daya yang saling membutuhkan sebagai modal membangun kawasan strategis pertumbuhan ekonomi untuk membangun kesejahteraan desa. Untuk mengembangan ekonomi diperdesaan, harus dipastikan terjadinya peningkatan basis dukungan modal, akses produksi, akses distribusi, dan akses pasar bagi rakyat, sehingga menciptakan pertumbuhan baru ekonomi di desa-desa
Untuk Tumbuhnya proses Pengembangan Pertumbuhan Ekonomi diperlukan beberapa hal seperti :
    Akses permodalan melalui pemberian kredit lunak, mudah dan fleksible
    Akses produksi  melalui dukungan Teknologi dan sektor industri lokal berbasis sumberdaya lokal
    Akses pasar melalui dukungan regulasi yg membangun kondisi optimal sistem perekonomian perdesaan dan kepastian hukum
    Akses Informasi yang di dukung oleh Sistem Informasi Desa yang tepat dan membuka inter-koneksitas berbagai sumber modal, bahan baku/potensi, produksi dan pasar
Sistem Informasi Desa ini harus di kelola dengan oleh pemerintah desa yang mengatur dan mengelola atas proses-proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga memiliki legitimasi dan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum dalam mengelola pembangunan.
Sistem Informasi Desa di harapkan dapat menitik beratkan pada beberapa aspek yang mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menciptakan pertumbuhan ekonomi perdesaan dengan memperhatikan :
    Peningkatkan keberdayaan masyarakat desa dalam mendayagunakan potensi diri secara maksimum untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
    Membangun dan mengembangkan pendekatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa secara terintegrasi sehingga menberikan rasa aman-nyaman, berkeadilan sosial  dan mensejahteraan masyarakat desa.
    Mendorong kinerja Kelembagaan dan  Modal sosial/Modal Kapital kawasan perdesaan yang dapat menumbuh kembangkan kultur dan budaya dengan tetap memperkuat kohesi sosial, mendorong gerakan demokratisasi lokal dalam bingkai NKRI.
Secara sederhana dapat di gambarkan dalam bagan berikut :
MANAGEMENT TATA RUANG MIKRO
PEMBANGUNAN                                        PUSAT PERTUMBUHAN TERPADU
KAWASAN PERDESAAN ANTAR DESA
Untuk mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui loncatan-loncatan yang signifikan dari “keterisolasian” dengan mendorong optimalisasi sistem informasi dan teknologi, sehingga desa lebih leluasa menggali berbagai potensi sumber daya untuk di kembangkan lebih lanjut melalui hubungan terintegrasi dalam desa, antar desa dan kawasan.
Realitas saat ini berdasarkan Kata Data PNPM Suffort Facilities desember 2014 terdapat sebanyak 6.914 kecamatan atau ± 63.000 desa terlibat dalam proses PNPM Mandiri dan  hasil-hasil praktek program pemberdayaan saat ini suka tidak suka, telah menyumbangkan konstribusi positif berupa modal sosial (asset eks program), Sistem partisipatif, dan pelaku sebagai kader-kader terorganisir yang memiliki keterlibatan aktif dalam proses-proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta berbagai hasil dari proses-proses fasilitasi program ( penguatan perencanaan desa seperti dokumen RPJMDes/RKPDes, APBDes, LKPDes dan LPPDes, penguatan Tools perencanaan partisipatif, dorongan regulasi kabupaten dalam proses pemberdayaan masyarakat desa ).
Terhadap hal-hal diatas Program Sistem Informasi Desa dan Kawasan pada  dasarnya memperkuat proses pembangunan desa dengan merevitalisasi peran masyarakat dan lembaga masyarakat, serta memperkuat pemerintah desa untuk peningkatan pelayanan publik dan memperkuat pemetaan dalam perencanaan partisipatif dengan pemanfaat teknologi informasi maupun teknologi terapan lainnya. Mendekatkan Teknologi dalam tata kelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa oleh pemerintah desa adalah loncatan quantum yang mampu merubah secara cepat proses pembangunan desa.
Penguasaan Materi Pendampingan Program SiDeKA
Semangat yang dibangun dari UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa adalah mendorong terbangunnya Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera, UU Desa telah melakukan koreksi atas perlakukan desa masa lalu dan memproyeksi ke Desa masa depan
Pendamping Desa seyogyanya mampu melakukan kajian reflektif atas realisasi pendampingan yang dilakuan dalam program-program pemberdayaan selama ini, Menurut Ari Sujito dalam Diskusi Nasional IPPMI menyatakan bahwa 2) tantangan penting yang perlu dijawab oleh pendamping berkaitan implementasi UU Desa adalah menciptakan subjek aktif bagi masyarakat komunitas menjadi kunci kebangkitan masyarakat. Subjek aktif berarti, bahwa pendampingan pada masyarakat dipahami sebagai kerja “sementara” sampai subjek yang didampangi mampu “dewasa” dan akfif mandiri, ukurannya kemampuan mentransformasikan kesadaran diri subjek secara kolektif. Cara pandang “dewasa dan aktif” tentu cara versi subjek yang didampingi, bukan fasilitator; kesadaran emansipatorik tumbuh berakar dari mereka dan organik. Cara pandang ini maknanya adalah masyarakat akan bangkit oleh dirinya, agen-agen di masyarakat akan mampu mendampingi dan mempengaruhi struktur sosial di komunitasnya masing-masing, sehingga spirit relawan masyarakat yang ditransformasikan menjadi fasilitator dan pendamping masyarakatnya, sehingga seorang  pendamping tidak terjebak pada instrumen birokrasi, tetapi justru menempatkan masyarakat menjadi subjek kunci dan MENGAKTIVASI kesadaran kritis secara otentik. Meminjam istilah Bito Wikantosa Pendamping berperan sebagai guru kader.
Untuk meng”AKTIVASI” kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek pembangunan maka hal yang di butuhan oleh fasilitator/Pendamping Desa dalam program SiDeKA ( Sistem Informasi Desa dan Kawasan ) adalah:
    Pengetahuan atas Pemikiran mendasar terhadap regulasi saat ini ( UU Desa, PP, Permen, dll)
    Pengetahuan dan Pemahaman Sejarah pengelolaan Desa
    Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan Fasilitasi dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
    Pengetahuan tentang Pembangunan Desa, Antar Desa dan Kawasan Perdesaan
    Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan Analisa Sosial dalam dinamika perubahan masyarakat
    Pengetahuan tentang Teknologi terapan ( sistem Informasi, dan Teknologi pembebasan desa lainnya contoh; Drone untuk pemetaan desa )
    Keterampilan Teknik-teknik fasilitasi kegiatan dan Pelatihan Masyarakat
    Pengetahuan dan Keterampilan pengelolaan media mainstream desa
Aktivasi Kesadaran kritis pada masa sekarang juga di dorong kekuatan informasi yang berkembang secara kuat di berbagai media sosial atau masyarakat maya sebagai konsekwensi dinamika dan perubahan zaman yang memasuki dunia informasi. Sehingga perlu fasiliatator generasi 2.0 untuk mendorong perubahan sosial termasuk desa sebagai sebuah lembaga kultur sosial yang memiliki hak atas asal usul, sehingga dapat meningkatkan prakarsa desa dalam proses-proses pembangunan desa, antar desa dan kawasan.